Saksi Beberkan Soal Aliran Uang Rp650 Juta ke Gazalba Saleh

KEADILAN– Sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membawa tiga saksi di persidangan. Di antaranya Kepala Desa Kedung Losari Muhamad Hani.

Dalam persidangan ini terungkap adanya uang Rp650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara. Hal itu disampaikan oleh saksi Muhammad Hani saat dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hani mengungkapkan bahwa uang Rp650 juta diserahkan kepada pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Hani sendiri berperan sebagai perantara Ahmad Riyad dengan pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.

“Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad. Kami diperiksa katanya uang senilai 650 juta. Uang dari saudara Jawahirul Fuad untuk Ahmad Riyad,” ungkap Hani dalam kesaksiannya.

Uang sebesar itu diserahkan dalam dua tahap yakni, Rp500 juta dan Rp150 juta untuk pengurusan perkara Jawahirul Fuad pada tahun 2021.

Hani sebagai perantara pernah satu kali menemani Jawahirul memberikan uang kepada Ahmad Riyad di kantornya Surabaya, Jawa Timur.

“Berapa kali menyerahkan uang 650 juta itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Saya sekali saja,” jawab Hani.
“Mendampingi Jawahirul?” tanya hakim lagi.

“Betul,” singkatnya.

“Setahu saudara untuk pengurusan perkara itu berapa uang dikeluarkan Jawahirul Fuad?” kata Hakim Fahzal.

“Kalau awal ya sekitar 500 (juta) saja,” ungkap Hani.

Perkara yang dimaksud, terkait dengan perizinan pengolahan limbah B3. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara.

“Didakwa apa si Jawahirul Fuad?” tanya Hakim lagi.
“Menimbun limbah B3 tanpa izin, Yang Mulia. Eh mengolah limbah,” kata Hani.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dikuatkan. Namun kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jawahirul Fuad divonis bebas.

Sementara itu, pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad menyebutkan, duit Rp650 juta terkait kasus limbah B3 tersebut diserahkan ke Ahmad Riyadh bukan merupakan fee atau bayaran sebagai pengacara.

Melainkan uang tersebut merupakan permintaan Ahmad Riyadh kepada Fuad untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Fuad mengatakan uang Rp150 juta merupakan tambahan fee atau bayaran.

“Saya menyampaikan beliaunya (Fuad) itu minta tambahan fee untuk anak buahnya Rp150 juta itu,” jawab Fuad.

Jaksa KPK pun mencecar Fuad dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memastikan perihal suap tersebut.

“Saya tidak tahu jika uang Rp500 juta dan Rp150 juta yang saya berikan ke Ahmad Riyadh untuk mengurus kasasi di MA akan diberikan ke hakim agung di MA, yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang Rp500 kepada saudara Ahmad Riyadh akhir Juli atau awal Agustus 2022, Ahmad Riyadh menyampaikan jika terkait perkara saya ini satu hakim agung yang menangani perkara saya sudah klik. Yang saya pahami jika terkait dengan kasasi perkara saya, yang sedang diurus oleh Riyadh salah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah komunikasi dengan Ahmad Riyadh dan sudah sepemahaman dengan pihak saya’,” kata jaksa membacakan BAP Fuad.

Jawahirul menjelaskan bahwa dirinya tidak berani bertanya terkait maksud hakim sudah klik tersebut. Ia mengaku, hanya diberi tahu bila satu hakim agung telah klik oleh Ahmad Riyadh.

“Saya menyampaikan itu ke penyidik bahwasanya Pak Riyadh menyampaikan ‘satu sudah ‘klik’ itu saja,” jelas Jawahirul.

Jaksa lalu menanyakan sosok satu hakim agung tersebut. Namun, Jawahirul mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya dari awal sampai terakhir sampai putusan pun saya nggak tahu hakim saya siapa,” jawab Jawahirul.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung