Saksi Beberkan Kementan Dibebani Rp1,8 Miliar untuk ke Brasil, Amerika dan Arab Saudi

KEADILAN– Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Petanian (Kementan), Hermanto mengungkapkan, ada kewajiban bagi setiap direktorat untuk memenuhi kebutuhan anggaran eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya, ia mengaku kaget dua bulan setelah menjabat sebagai Sesditjen, dirinya langsung mendapatkan informasi adanya kewajiban pengumpulan uang untuk kebutuhan SYL oleh Dirjen PSP.

Bahkan, Hermanto juga pernah ditelepon oleh Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk segera memenuhi kebutuhan SYL.

“Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan,” kata Hermanto saat menjadi saksi di Persidangan SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Padahal, lanjut Hermanto, uang itu digunakan untuk kebutuhan SYL yang tidak ada di Petujuk Operasional Kegiatan (POK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Kita ada iuran untuk keberangkatan ke Brasil misalkan, di luar yang dari perjalanan dinas, ada tambahan, harus di-cover yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK, di DIPA,” jelasnya.

Hermanto menjelaskan, beban pembayaran kegiatan SYL ke Brasil senilai Rp600 juta dan ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp200 juta.

“Di periode saya itu, keberangkatan rombongan Pak Menteri ke Brasil. Saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih Rp600-an juta,” kata Hermanto.

Hermanto juga mengungkapkan, pihaknya juga dibebankan untuk membayar kegiatan SYL ke Arab Saudi. Biaya yang dibebankan untuk kegiatan di Arab Saudi sebesar Rp1 miliar.

“Kemudian Amerika itu kita diberi beban Rp200 juta. Kemudian ke Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp1 miliar,” tuturnya.

Dia mengatakan, permintaan uang itu dilakukan secara berjenjang dari Sekjen ke Dirjen lalu kepadanya. Pengumpulan setiap permintaan itu dibagi rata di Direktorat PSP.

Dia menerangkan, proses menkanisme permintaan uang tersebut dimulai dari Sekjen Kementan, Dirjen Kementan yang kemudian ke Hermanto.

“Pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga, biasanya begitu Pak mekanismenya,” ujarnya.

Namun, anehnya ia mengaku tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan SYL ke Brasil. Hermanto hanya mengetahui adanya kegiatan SYL dan rombongan ke Brasil.

Jaksa kembali menggali Hermanto terkait kegiatan SYL ke Brasil. Hermanto menyebut Direktorat lain di Kementan juga dibebani untuk membayar kegiatan tersebut.

“Rp600 (juta) ini apakah hanya PSP pada saat itu untuk memenuhi kegiatan ke Brasil ini atau Direktorat lain juga menyetor nilai yang sama Rp600 (juta) ini?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya Direktorat lain juga ada, iya dimintakan, tapi saya enggak tahu jumlah,” jawab Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung