KEADILAN- Edy Mulyadi dinilai telah melukai entitas masyarakat Kalimantan Timur, karena tanah kelahiran warga disebut sebagai tempat jin buang anak terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu disampaikan ahli linguistik forensik Prof. Dr. Andika Dutha Bachari saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa ujaran kebencian Edy Mulyadi.
“Dengan (kalimat) jin buang anak ini tentu saja menimbulkan daya luka, jelas ada metafor di sana perumpamaan,” ujar Andika di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Andika mengatakan, Edy Mulyadi sengaja menggiring narasi agar masyarakat memahami bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur, merupakan praktik elit oligarki.
Ia juga menjelaskan bahwa Edy telah menarasikan rencana pembangunan IKN ke Kalimantan Timur tidak tepat, karena wilayah itu masih hutan belantara.
“Disebut sebagai tempat jin buang anak bermakna negatif. Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggalnya, tanah, dan kehormatannya. Ini terkait dengan sejarah leluhurnya, bahwa dia adalah bangsa pemenang,” jelas Andika.
Andika menjelaskan, arti tempat jin buang anak bisa dimaknai sebagai lokasi terpencil dari keramaian secara sosial. Bisa juga dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan.
Dia melanjutkan, jika tanah kelahiran entitas bangsa Indonesia disebut sebagai tempat jin buang anak tentu akan menimbulkan daya luka.
Diketahui, Edy Mulyadi didakwa telah melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) karena menyebut IKN baru sebagai tempat jin buang anak.













