KEADILAN – DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat paripurna tersebut dan dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin. Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Salah satu agenda yang dinantikan selama ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Paripurna hari ini pun membawa angin segar dan telah resmi disahkan DPR RI.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada anggota yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota rapat secara serentak.
Diketahui, RUU TPKS disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4) lalu.
Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4/2022) lalu.
DPR dan pemerintah pun menyepakati penambahan lima ayat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akan mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR, Willy Aditya mengatakan, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) masuk menjadi satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur RUU TPKS. Kekerasan seksual elektronik terdiri dari lima ayat dalam pasal 14.
“Ada Pasal 14, ada banyak ayat, ada lima ayat yang kita tambahin. Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung,” kata Willy kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (6/4).
Dalam pasal itu, dia menjelaskan, misalnya diatur pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskannya dalam bentuk gambar pornografi bisa dipenjara empat tahun, dan denda maksimal hingga Rp200-300 juta jika dimaksudnya untuk memeras.
Selain mengatur KSBE, kata Willy, RUU TPKS juga mengatur soal bantuan restitusi kepada korban (victim trust fund). Restitusi dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. Namun, negara bisa hadir jika pelaku tak sanggup untuk membayarnya.
“Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi,” ucap Willy.













