KEADILAN– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR RI.
Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset. (surat) itu bernomor R22/Pres/05/2023. Itu supresnya sudah dikirim sudah dikeluarkan (presiden),” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Mereka yang ditugasi antara lain, Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR agar segera dibahas dengan serius,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).
Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








