Rumah Dinas Markas Judi Online, Kasi Intel Gartap 1 Jadi Tersangka

KEADILAN— Kasus penyalahgunaan aset militer yang menyeret perwira menengah TNI Angkatan Darat (TNI AD) memasuki babak baru. Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, sebagai tersangka dalam kasus rumah dinas yang dialihfungsikan menjadi markas operasional judi online (judol).

Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi.

Ia menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap perwira menengah tersebut kini tengah berjalan intensif.

“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” ujar Unggul saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Selain status tersangka, pihak penyidik militer juga telah mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap Arman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sang perwira disangkakan melanggar aturan terkait penyalahgunaan wewenang atas peruntukan fasilitas negara.

“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” tutur Unggul menegaskan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh TNI AD terhadap sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mendapati ruangan-ruangan di dalam rumah dinas tersebut telah disulap menjadi pusat pengendali sistem judi online dengan ditemukannya puluhan perangkat komputer aktif.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 11 orang warga sipil—terdiri dari enam pria dan lima wanita—yang langsung digelandang ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, serta sembilan kartu identitas (KTP).

Menanggapi keterlibatan oknum militer dalam jaringan perjudian daring ini, Markas Besar TNI menegaskan sikap tanpa kompromi. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, memastikan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan dijatuhi hukuman setimpal sesuai tingkat pelanggarannya.

“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” pungkas Nas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan