KEADILAN – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk.
Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang
ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025
tertanggal 16 Mei 2025. EF merupakan tersangka ke-10 (sepuluh) setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang
dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada
di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut. Keempatnya PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Sembilan perusahaan tersebut sesuai keterangan Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, mendapati masing puluhan miliar rupiah proyek fiktif.
Berikut rincian nama perusahaan dan nilai proyek fiktif yang dilakukan sembilan perusahaan tersebut.
1. PT ATA Energi menangani Proyek Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta menangani Proyek Smart Mobile Energy Storage senilai Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama menangani Proyek Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas menangani Proyek BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well
head 3 senilai Rp45.276.000.000.
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna menangani Proyek senilai Smart supply chain management dengan nilai Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara menangani Proyek Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) senilai Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia Satu menangani Proyek Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab senilai Rp33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri menangani Proyek Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai Rp114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya menangani Proyek Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan dengan nilai proyek Rp10.950.944.196.
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870.
EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan.
BACA JUGA: Dukungan Simpatisan Hinggq Elite PDI Perjuangan untuk Hasto Kristiyanto














