Roy Suryo Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Metro Jaya

KEADILAN– Ahli Telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Raya sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (15/4/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Roy Suryo tiba di ruang pemeriksaan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB.

“Mulai klarifikasi pukul 10.15 sampai dengan sekarang. RS hadir,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi.

Selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, terlapor lain, dokter Tifa, juga menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara, satu terlapor lain berinisial ES tidak hadir.

Diketahui, Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu Jokowi itu. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan