KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya tidak saja menertibkan keluar tapi juga menertibkan ke dalam atau lingkungan internalnya sendiri. Mengiringi moncernya pemberantasan korupsi sepanjang 2025, sepanjang Januari 2026, Pengamanan Sumber Daya Orang (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengamankan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Tiga tindakan pengamanan dalam sebulan ini menjadi catatan tersendiri. Pasalnya selama ini tindakan Pam SDO satu dalam beberapa bulan. Itu pun sangat-sangat jarang menyasar pejabat eselon tiga atau kajari yang menjadi pengendali penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan di daerah tingkat dua.
Dalam hitungan hari Pam SDO mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi. Tidak lama kemudian Pam SDO mengamankan lagi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Septiapermana. Kedua satuan kerja Kejaksaan ini berada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.
Setelah itu Pam SDO kembali melakukan pengamanan. Kali ini Satua Pengamanan SDO yang dikrndalikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamimtel) ini mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf Intel Zul Irfan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditanya keadilan.id di Jakarta, Jumat (28/01/2026), mengatakan kegiatan Pam SDO Kejagung bertujuan mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan dalam menegakkan integritas dan profesionalisme pegawai dan jaksa dalam bekerja.
Ia juga mengatakan mereka yang diamankan diperiksa Pam SDO selama 14 hari. Jika dalam.pemeriksaan ada kesalahan etika maka tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Jika juga ada pelanggaran pidana, maka yang bersangkutan akan diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” tambah Anang.
Anang juga mengakui bahwa tindakan Pam SDO sepanjang Januari 2026 memang terbanyak dalam sejarah bila parameternya interval bulanan. Ia juga mengatakan bahwa itu bentuk komitmen Kejaksaan RI tidak pilih-pilih. Dimana tidak hanya tegas keluar tapi juga tegas ke dalam atau internal.
Sebelumnya Jaksa Agung ST burhanuddin sudah berkali-kali memperingatkan anak buahnya agar tidak main-main dengan amanat kewenangan. Sebut saja peringatan kerasnya pada Maret 2025 lalu dimana ia memberikan peringatan terakhir bahwa tidak ada lagi jaksa yang bermain proyek atau meminta-minta proyek di instansi pemerintah maupun swasta.
Burhanuddin juga menegaskan tak segan-segan mencopot jabatan dan memecat jaksa yang melanggar aturan ini. “Siapa pun Anda Aku tindak keras,” ujarnya saat itu.
Peringatan keras Burhanuddin muncul menyusul laporan adanya oknum jaksa yang menggunakan jabatan untuk mengintervensi atau bermain proyek. Oleh karena itu Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan untuk segera menindak, dan jika ditemukan unsur pidana, segera diproses di bidang pidana khusus.
Selain proyek, Jaksa Agung juga mengeluarkan edaran larangan judi online bagi jajaran Adhyaksa dan melarang jaksa melakukan flexing (pamer harta/gaya hidup mewah) di media sosial. Bahkan dalam perintah harian tahun 2025, salah satu fokusnya adalah meningkatkan penanganan perkara dengan menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Akhir tahun 2025, Kejagung akhirnya menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli. Padeli ditahan setelah dijerat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis Selasa (23/12/2025)lalu.
Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat bersama seseorang berinisial SL. Namun Anang saat itu tak mengungkap identitas ISL.
Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Anang mengatakan Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.
BACA JUGA: Auditor BPK Bersaksi Perkara Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun








