KEADILAN – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). Ronald Tanur adalah pembunuh Dini Sera Afrianti (29 tahun).
Penangkapan Ronald Tanur dilakukan sekitar pukul
14.40 WIB di Pakuwon City
Virginia Regency Kota Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan tindakan eksekusi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 lalu.
Putusan kasasi itu
memutus Gregorius Ronald Tanur bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, begitu kabar putusan kasasi sudah turun, intelijen Kejaksaan Jawa Timur langsung melakikan monitoring terhadap terpidana. Monitoring dilakukan agar keberadaan terpidana masih diketahui kejaksaan sambil menunggu Kejari Surabaya mendapatkan salinan putusan MA yang menjadi syarat formal bisa dilaksanakannya eksekusi.
Setelah jaksa eksekutor menemui Ronald Tanur di Virginia Regency E3 dibawah pengamanan tim intelijen, jaksa eksekutor membacakan salinan putusan kasasi MA kepada terpidana yang saat itu didampingi seorang asisten rumah tangga. Setelah proses administrasi terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 14.45 WIB.
Terpidana sampai di Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 15.40 Wib. Setelah jaksa eksekutor berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jaksa Eksekutor membawa Ronald Tanur ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng untuk dieksekusi.
Sebagaimana diketahui, Ronald Tanur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas kontroversial tersebut belakangan diketahui lahir karena suap dengan nilai diduga hampir Rp20 miliar.
Terungkapnya suap ini berkat upaya penyelidikan Kejaksaan Agung melalui Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik Jampidsus menemukan bukti adanya persekongkolan pengacara Ronald Tanur bernama Lisa Rahmad dengan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Berdasarkan perintah Jampidsus Febrie Ardiansyah, penyidik krmudian menangkap Lisa Rahmad dan tiga hakim, Erintua Damanik dkk, yang menerima suap untuk membebaskan Ronald Tanur.
Setelah menangkap Lisa Rahmad bersama Erintua Damanik dkk, saat dilakukan penyitaan di rumah Lisa, penyidik menemukan juga sebungkus uang suap valutas asing yang disiapkan untuk pengurusan kasasi. Dari bukti itu diketahui Lisa ternyata telah mendesain putusan kasasi menguntungkan Ronald Tanur bersama ZR, bekas pejabat MA, yang berperan sebagai penghubung dengan majelis kasasi MA.
Atas perintah Jampidsus, penyidik kemudian menangkap ZR di Jimbaran Bali. Kebetulan pada saat itu para hakim agung MA sedang melakukan kegiatan ama juga di Bali. Namun belum jelas bagaimana hubungan kehadiran ZR dengan kegiatan MA di Bali.
Penangkapan ZR justru membuka tabir menakutkan praktik makelar kasus di MA. Bayangkan, saat penyidik melakuka penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun. Selain itu ditrmukan juga 53 kilogram batangan emas Antam dan bukti elektronik.
Febrie Ardiansyah saat berbincang dengan keadilan.id, menuturkan bahwa ia sendiri kaget anggotanya menemukan uang tunai sebesar itu. “Nilainya sangat besar. Apalagi ia (ZR) mengakui sebagian besar uang tunai itu adalah hasil pengurusan perkara sejak 2012 silam,” cerita Febrie kepada keadilan.id, di Jakarta.
BACA JUGA: Bobrok, Diduga ZR Sudah Sebarkan Suap Rp4 Triliun ke Oknum Hakim
BACA JUGA: Alamak, ZR Kumpulkan Uang Tunai Lebih Satu Triliun Rupiah dari Mengurus Kasus
BACA JUGA: Edan, Eks Pejabat MA Ditangkap Jampidsus, Uang Tunai Rp1 Triliun Disita







