Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Operasi Petrus yang dibahas pada seri-seri sebelumnya sering dibaca sebagai titik akhir dari sebuah era pembersihan jalanan dari residivis dan gali (gabungan anak liar) yang dianggap meresahkan ketertiban umum.
Namun pembacaan itu keliru jika berhenti pada citra kematian dan penghilangan paksa semata. Yang terjadi setelah gelombang penembakan misterius reda pada pertengahan dekade 1980-an bukanlah kekosongan, melainkan penataan ulang. Ruang kekerasan jalanan yang sebelumnya diisi oleh preman untuk keuntungan sesaat, perlahan digantikan oleh struktur yang jauh lebih terikat pada kekuasaan formal.
Seri ini membaca fase akhir Orde Baru, kira-kira dari pertengahan 1980-an hingga menjelang keruntuhan rezim pada 1998, sebagai periode konsolidasi hubungan antara negara dan aktor kekerasan non-negara di Jakarta. Alih-alih memandang preman dan negara sebagai dua kutub yang saling meniadakan, kerangka yang digunakan di sini justru menempatkan keduanya dalam satu konfigurasi yang saling menopang.
Fenomena
Setelah represi Petrus mereda, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan kekuatan politik dominan tumbuh pesat secara kelembagaan di Jakarta. Organisasi semacam ini merekrut eks-preman, mantan narapidana, dan pemuda kampung ke dalam struktur keanggotaan yang lebih formal, lengkap dengan seragam, jenjang kepangkatan internal, serta cabang-cabang wilayah yang mengikuti pembagian administratif kota dari kecamatan hingga kelurahan. Keanggotaan organisasi pemuda semacam ini di tingkat nasional pada awal dekade 1990-an ditaksir mencapai lebih dari satu juta orang, dengan basis yang sangat kuat di Jakarta karena posisinya sebagai pusat kegiatan ekonomi informal dan panggung politik nasional.
Wilayah operasi kelompok-kelompok ini terkonsentrasi di simpul-simpul ekonomi kota, seperti di pasar Tanah Abang, kawasan Glodok dan Pancoran di Jakarta Barat, terminal Pulo Gadung, kawasan hiburan malam di sekitar Blok M, serta jaringan parkir dan keamanan swasta yang menyelimuti hampir seluruh pusat perbelanjaan yang mulai menjamur pada dekade tersebut. Retribusi parkir, uang keamanan toko, dan jasa penagihan utang menjadi sumber pendanaan mandiri yang berjalan paralel dengan fungsi politik organisasi ini sebagai mesin mobilisasi massa menjelang pemilihan umum.
Puncak dari fungsi ganda ini terlihat jelas pada Pemilihan Umum 1997, ketika mobilisasi massa berseragam menjadi pemandangan lazim di jalan-jalan Jakarta, dan ketegangan antar-organisasi kepemudaan berafiliasi partai kerap berujung bentrok terbuka. Hal penting dicatat, kekerasan pada periode ini berbeda karakter dari kekerasan preman lepas pada awal 1980-an yang memicu Petrus, sebab terjadi dalam bingkai organisasi yang diakui, bahkan difasilitasi, oleh aparat negara dan elite politik.
Analisis Kriminologis
Kerangka ‘politico-criminal configurations’ (PCC) yang dikembangkan Briquet dan Favarel-Garrigues (2010) berguna untuk membaca fenomena ini secara lebih tajam dibanding sekadar menyebutnya premanisme terorganisir. PCC merujuk pada relasi simbiotik antara pemegang kekuasaan politik formal dan para spesialis penggunaan kekerasan dan intimidasi ekstralegal, di mana kedua pihak mempertahankan identitas dan otonomi masing-masing namun saling menopang kepentingan. Ini bukan penyatuan negara dan kejahatan menjadi satu entitas tunggal, melainkan pengaturan yang lebih cair, negara memberi ruang hidup dan legitimasi semu bagi aktor kekerasan, sementara aktor kekerasan menyediakan tenaga kerja koersif yang tidak bisa disediakan aparat resmi tanpa risiko politik langsung.
Konfigurasi ini ditopang oleh tiga elemen yang saling mengunci. Elemen pertama adalah payung dwifungsi ABRI, doktrin yang memberi militer peran sosial-politik di luar pertahanan, sehingga jaringan purnawirawan dan aparat aktif memiliki kepentingan langsung dalam mengelola stabilitas sosial melalui perantara non-negara. Elemen kedua adalah korporatisme negara ala Orde Baru, yang mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan tunduk pada asas tunggal dan terdaftar dalam struktur yang diawasi Departemen Dalam Negeri, sehingga organisasi preman yang bertransformasi menjadi organisasi kepemudaan resmi otomatis memperoleh pengakuan hukum sekaligus pengawasan politik. Elemen ketiga adalah kepentingan elite bisnis yang membutuhkan jasa keamanan informal untuk melindungi aset di tengah lemahnya penegakan hukum formal terhadap sengketa properti dan buruh.
Dibaca melalui kerangka ini, Petrus dapat dipahami bukan sebagai kegagalan negara mengendalikan kekerasan jalanan, melainkan sebagai proses seleksi paksa. Operator lepas yang tidak terikat pada patron politik menjadi sasaran empuk penembakan misterius karena tidak memiliki pelindung struktural, sementara mereka yang bersedia masuk ke dalam jaringan afiliasi politik memperoleh imunitas praktis. Dengan kata lain, Petrus tidak menghapus kekerasan preman dari Jakarta, tetapi menyaring siapa yang berhak mempraktikkannya secara aman. Proses penyaringan inilah yang melahirkan PCC yang jauh lebih terkonsolidasi dan tahan lama dibanding pola kekerasan jalanan yang longgar pada dekade sebelumnya.
Konsolidasi ini juga mengubah sifat teritorialitas kekuasaan kriminal di kota. Jika sebelumnya penguasaan wilayah bersifat cair dan rawan konflik antar-kelompok kecil, pada fase ini penguasaan wilayah didistribusikan secara lebih tertata melalui jaringan afiliasi tunggal yang dominan, menyerupai sistem waralaba politik. Hebatnya cabang-cabang lokal diberi otonomi mengelola sumber pendapatan di wilayahnya masing-masing selama kesetiaan politik kepada induk organisasi dan, pada gilirannya, kepada kekuatan politik dominan, tetap terjaga.
Penutup Seri 35
PCC yang terbentuk pada fase akhir Orde Baru bukanlah struktur yang statis. Ia dibangun di atas fondasi yang sangat bergantung pada tiga elemen penopang yang disebutkan di atas, dan ketiganya runtuh nyaris bersamaan pada 1998. Ambruknya rezim politik dominan, tekanan reformasi terhadap dwifungsi ABRI, serta desakan desentralisasi kekuasaan ke daerah membuka kembali ruang kekerasan jalanan Jakarta untuk ditata ulang. Bagaimana proses penataan ulang itu berlangsung, dan mengapa organisasi berbasis kekerasan justru menguat kembali di tengah demokratisasi, menjadi pokok bahasan seri berikutnya (Bersambung).
Penulis dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurus PWI Jaya.
Glosarium Mini
• Politico-Criminal Configurations (PCC) — relasi simbiotik antara pemegang kekuasaan politik formal dan spesialis kekerasan ekstralegal, di mana keduanya mempertahankan otonomi namun saling menopang kepentingan.
• Dwifungsi ABRI — doktrin yang memberi militer Indonesia peran ganda yakni pertahanan sekaligus sosial-politik.
• Waralaba politik — istilah analitis untuk pola distribusi wilayah kekuasaan kriminal yang meniru struktur waralaba, dengan otonomi cabang di bawah kesetiaan pada induk organisasi.
BACA JUGA: Dirdik Jampidsus Hentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG di Seluruh Indonesia






