KEADILAN — Rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera diaktifkan kembali pada Rabu (26/8/2026). Kepastian itu disampaikan Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri setelah polisi melakukan klarifikasi terkait rekening yang sebelumnya tidak dapat digunakan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penghimpunan donasi serta rekening tersebut.
Hasilnya, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang menjadi dasar untuk membuka kembali penundaan transaksi.
“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirut Mandiri sebagaimana tadi disampaikan oleh pimpinan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/08/2026).
Bank Mandiri Segera Aktifkan Rekening
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Bank Mandiri menyatakan siap mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.
Langkah itu dilakukan setelah adanya arahan dan permintaan dari Komisi III DPR RI serta kepolisian.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap proses pengaktifan rekening dilakukan secepatnya.
Menurut dia, rekening tersebut diperlukan untuk menunjang aktivitas warga Pati yang berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, rekening Supriyono disebut tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026). Rekening itu digunakan untuk menampung donasi masyarakat Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto sebelumnya menyebut saldo dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika transaksi tidak dapat dilakukan.
Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan untuk mendalami informasi mengenai penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.
Iman menegaskan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap pemilik rekening dan para donatur.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman.
Polisi juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi. Menurut Iman, informasi mengenai pemilik rekening maupun donatur harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
“Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar: Pertama, data pribadi dari para donatur maupun saudara Supriyono ataupun saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” sambungnya.
Polisi Sebut Bukan Pemblokiran
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi, polisi menyatakan telah menemukan fakta hukum terkait aktivitas donasi dan rekening tersebut.
“Nah selanjutnya, setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” ungkap Iman.
Iman juga meluruskan istilah yang digunakan terkait status rekening Supriyono.
Menurut dia, rekening tersebut bukan diblokir, melainkan mengalami penundaan transaksi.
Penundaan transaksi tersebut, kata Iman, dapat dilakukan selama lima hari kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah klarifikasi dilakukan dan polisi memperoleh fakta hukum, pembukaan kembali transaksi diputuskan lebih cepat.
Dengan keputusan tersebut, rekening Supriyono alias Botok dipastikan dapat kembali digunakan setelah Bank Mandiri menyelesaikan proses pengaktifannya.











