KEADILAN– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim MK Arief Hidayat. Arief dinilai telah menurunkan martabat MK akibat perilakunya usai putusan MK batas usia capres cawapres.
MKMK mencatat, Arief sudah pernah disanksi lisan dua kali pada 2016 dan 2018 silam. Namun, aturan internal MK sudah berubah yang dapat membuat sanksi itu dikalkulasi. Sehingga sanksi terhadap Arief hanya teguran tertulis.
“Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait dissenting opinion . Kedua, terkait narasi ceramah di BPHN dan wawancara dalam tayangan podcast medcom.id terbukti melanggar sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan yang merendahkan martabat MK. Ketiga, menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie saat membacakan di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK menilai bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik hakim MK dalam dua kesempatan, yakni saat mengisi kegiatan BPHN di Kemenkumham dan podcast Medcom.id.
MKMK berpandangan, penggunaan baju hitam sebagai bentuk keprihatinan Arief terhadap putusan MK dinilai citra yang tidak pantas dan menurunkan martabat MK.
Lebih lanjut, wawancara di media medcom.id soal hakim MK harus di reshuffle dipandang bernada merendahkan martabat MK.
“Dari pertimbangan di atas, hakim terlapor Arief Hidayat melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir pertama, hakim MK harus hindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan,” tegas Anggota MKMK Prof Bintan Saragih.
Meski demikian, Bintan memandang, Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait perbedaan pandangannya dalam dissenting opinion putusan batas usia capres cawapres.
Sejatinya, kata Bintan, Arief membahas dissenting dengan sudut pandang berbeda sebenarnya tidak bermasalah. Sebab, pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal hakim dan kekuasaan kehakiman.
“Ada ruang pada bagian awal dissenting yang mengungkap sisi emosional seorang hakim terkait kata keganjilan dan kosmologi negatif, itu tidak dapat disebut pelanggaran kode etik. Oleh karena itu terhadap pendapat berbeda berlaku asas putusan hakim harus dianggap benar,” kata Bintan.
Putusan MKMK ini merupakan hasil laporan yang diadukan oleh LBH cipta karya keadilan, tim advokasi peduli hukum indonesia, advokat pengawal konstitusi, advokat LISAN.
Deretan laporan terhadap hakim MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











