KEADILAN– Dewan Pengawas (Dewas) KPK meyebut dugaan pungli di Rutan KPK nilainya mencapai Rp6 miliar, dari dugaan awal Rp4 miliar lebih.
“Sekitar Rp 6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/01/2024.
Dewas KPK juga sudah mengantongi bukti perbuatan mereka, termasuk dokumen setoran uang. Pemeriksaan ini terkait dengan ranah etik.
Sejauh ini, kta Albertina, Dewas KPK sudah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli tersebut. Total ada 93 pegawai yang bakal disidang.
Dewas KPK bakal menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.
Para pegawai KPK itu menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling banyak hingga ratusan juta rupiah. “Paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujarnya.
Angka tersebut, lanjut Albertina, ada kemungkinan berkembang. Secara terpisah, pengusutan kasus ini juga dilakukan secara pidana oleh KPK.
“Ini tentu saja akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan sekarang kasusnya karena masalah pidananya akan berbeda,” jelas Albertina Ho.
Di Rutan KPK juga diduga ada fasilitas mengecas handphone. Tahanan dapat mengisi baterai gawainya asal membayar sejumlah uang kepada pegawai KPK.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah. Contohnya misalnya Hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk, apa namanya, ngecas Hp dan lain-lain,” ungkap Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris.
Reporter: Darman Tanjung













