KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Namun Alex mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 Firli dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan Keputusan Presiden.
“Sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Alex menyebut, hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden, sehingga Firli masih melakukan aktivitas seperti biasanya dan masih menjabat Ketua KPK meski ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada Keppres dari presiden dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.
Alexander menekankan, KPK akan terus melakukan tugas dan fungsinya. Baik dalam pengungkapan kasus maupun program pencegahan korupsi.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menanti surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Jika hari ini surat sudah diterima, Dewas KPK akan segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
“Di sana (Polda Metro Jaya) pidana, kalau kita etik. Tentu tetap lanjut soal pelanggaran etiknya. Bisa jadi kita percepat,” kata Syamsuddin Haris.
Memurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya akan menjadi bahan atau rujukan untuk Dewas KPK dalam memutus dugaan pelanggaran etik Firli.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







