PT DKI Perberat Hukuman Lukas Enembe 

KEADILAN– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi  Papua.

Sebelumnya, Lukas divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan tersebut, diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, PT DKI menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim Tinggi menilai, Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Lukas juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pidana badan yang dijatuhkan PT DKI ini, hampir setara dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara enam bulan. Namun dalam amar putusan uang pengganti, KPK hanya menuntut Lukas sebesar Rp19.690.793.900.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung