KEADILAN– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Menurut Antonius, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya.
Dalam unggahan status WhatsApp kuasa hukum Lukas lainnya, yakni Petrus Bala Pattyona juga mengatakan, Lukas dirawat dan meninggal akibat gagal ginjal.
“Beliau dengan tenang menghembus nafas (terakhir) tepat pukul 11.00 di RSPAD karena gagal ginjal,” ujar Petrus dalam unggahannya.
Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi itu terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tidak bisa hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







