KEADILAN – Kompol Baiquni merupakan salah seorang anggota polri yang menjadi tersangka atas kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menjalani Sidang Kode Etik (SKET) di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Jumat, 2 September 2022. Putusannya, ia diberhentikan tidak hormat alias dipecat.
Berikut Profil Kompol Baiquni Wibowo yang dirangkum dari berbagai sumber.
Nama: Baiquni Wibowo
Tempat lahir: Pontianak
Tanggal lahir: 18 Februari 1985
Jenis kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Umur:
37 tahun (2022)
Istri: Dhania Choirunnisa
Pendidikan: Akpol 2006
Facebook: Baiquni Wibowo
Twitter: @bebe03134
Kompol Baiquni Wibowo adalah seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia sempat menjabat sebagai PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dan kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Tak hanya itu, ia juga pernah ditugaskan di Polda Maluku, Ambon, saat masih berpangkat AKP dengan jabatan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Paminal Bidpropam.
Kompil Baiquni menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.








