KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis (25/4/2024).
Kini Jakarta bukan lagi sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tetapi sebagai
pusat perekonomian nasional dan kota global.
Pasal 1 Ayat (2) UU ini menyebutkan bahwa kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Lalu pada Ayat (5) berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Adapun, Ayat (6) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Ayat (7) dikutip pada Senin (29/4/2024).
Dengan disahkannya UU ini oleh Presiden Jokowi, maka nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dirubah mnjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024.
Kemudian, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1). Sedangkan, Ayat (2) mengatur tentang Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global,” tulis Pasal 4.
Dalam Pasal 73 disebutkan, Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerag Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi pengesahan UU DKJ tersebut. “Kita apresiasi UU DKJ telah ditandatangani Bapak Presiden Jokowi,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (29/4/2024).
Heru berharap, Jakarta bisa segera menerapkan sejumlah pasal dalam UU DKJ tersebut. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Jakarta.
“Belum tahu kapan Keppresnya terbit. Tapi UU DKJ sudah disahkan. Artinya UU DKJ ini sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba












