Presiden Jokowi dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK

KEADILAN– Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Rombongan TPDI tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (23/10/2023).

Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, selain Jokowi dan Anwar Usman, dua anak Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga turut dilaporkan.

“Ini yang dilaporin, Pak Jokowi, Pak Anwar, Gibran, dengan Kaesang. Dugaannya terkait kolusi dan nepotisme. Nanti kita jelaskan. Kita ke dalam dulu, lapor dulu,” singkat Erick kepada wartawan, di Gedung KPK.

Laporan itu menyusul usai putusan MK yang memberikan jalan untuk Wali Kota Solo itu dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Sebab pada putusan tersebut, MK telah menambahkan frasa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Seminggu setelah putusan itu, Gibran akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) oleh bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu pun berencana akan mendaftar ke KPU RI pada Rabu depan (25/10/2023).

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung