KEADILAN – Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang disita
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan ini terkait pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana tersangkanya Panji Gumilang.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024). “Aset yang disita berupa bidang tanah, kendaraan dan uang tunai,” ujar Brigjen Whisnu.
Aset tanah milik Panji Gumilang yang disita, yakni lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Selanjutnya 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
“Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar,” tambah Whisnu. Aset uang tunai yang diaita di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Pihak kepolisian lanjut Brigjen Whisnu masih menghitung nilai total aset yang telah disita. Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
Dijelaskan Whisnu, perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang kini sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2014).
Kasus TPPU tersangka Panji Gumilang telah diusut sejak tahun 2023. Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang yang juga terjerat kasus penistaan agama.
Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Panji juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Hasil penyelidikan diketahui memiliki 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya telah diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Bahkan salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Untuk diketahui, dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Reporter: Penerus Bonar