KEADILAN – Satuan Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua sindikat kelompok penipuan asal Sulawesi Selatan. Kelompok ini kerap mencatut nama selebritas, salah satunya nama Baim Wong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua sindikat terdiri dari 10 orang telah ditangkap.
Kelompok pertama terdiri dari dua orang dan kelompok kedua, delapan orang asal Sulawesi Selatan.
Penangkapan sindikat ini dilakukan setelah sebelumnya Baim Wong melapor ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus 2021.
“Pelapor BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama public figure ,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Menurut Yusri, modus penipuan para pelaku tersebut dengan menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak (random). Narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.
“SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah ‘selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7. Ini pesan yang dikirimkan,” tutur Yusri.
Dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.
“Klik https, pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas sms itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku,” kata Yusri.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp50 juta yang dijanjikan tersebut.
“Bila ingin ditransfer, pelaku minta kepada korban uang administrasi, kemudian pajak pemenang asuransi dan uang peliputan di tv swasta,” papar Yusri.
Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp10 juta hingga Rp11 Juta. Setiap kali beraksi sejak 30 Juni lalu, setiap hari pelaku bisa meraup Rp400 ribu hingga Rp10 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Darman Tanjung








