Polisi Diminta Kembalikan Gaji Karyawan Bosque

KEADILAN – Kuasa Hukum karyawan Karaoke dan KTV Bosque, Kurnia Kartahari meminta Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk segera mengembalikan gaji karyawan Karaoke dan KTV Bosque yang diduga ikut diambil, saat menggerebek tempat tersebut, pada 13 Juni 2021 lalu.

“Kita akan menyurati pihak-pihak terkait seperti Disnaker Kota Medan, Kapolda Sumut, Kapolrestabes, Bareskrim Polri, BNNP Sumut, Dirjen Pajak, Dinas Pendapatan, PPATK, Ombudsman, Menko Polhukam dan lainnya. Kaitanya adalah, hak para pekerja yang diambil oleh polisi, ini sangat miris,”kata Kurnia kepada keadilan.id, Jumat (6/8).

Menurut dia, ditengah PPKM Darurat saat ini, berapapun nilai uang (gaji) pekerja itu sangat berarti untuk membeli kebutuhan pokok demi keberlangsungan keluarganya.

“Semestinya semua pihak mengerti dan faham kondisi ekonomi masyarakat, pengangguran sangat tinggi karena PHK besar-besaran. Ini malah lain, pekerja yang banting tulang, Polisi yang mengambil gajinya, itu pelanggaran,” ujarnya.

Memang, sambung dia, benar atau tidak Polisi mengambil gaji para pekerja Bosqu itu hanya polisi, manajemen dan Tuhan yang mengetahuinya. Namun, sesuai dengan pengakuan manajemen Bosque berinisial DS, kepada para pekerjanya menyebut manajemen Bosque saat ini tidak punya uang karena sudah diambil polisi.

“Ini pengakuan pemilik perusahaan, jika benar Polisi mengambil uang manajemen Bosque tersebut dan ternyata uang itu adalah gaji para pekerja, itu sangat memalukan. Saya katakan jika benar, jika tidak benar maka Polisi harus menangkap dan memeriksa pemilik (owner) Karaoke dan KTV Bosque. Sebab, bahasa itu diucapkan langsung oleh DS setelah para pekerja menanyakan soal gaji mereka yang hingga kini belum dibayar, supaya tidak jadi bias dan melebar kemana-mana,” terangnya.

Dia juga meminta agar Polisi serius menelusuri peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Jumlah yang diamankan Polisi saat penggerebekan itu tidak sedikit ada 280 butir pil ekstasi. Ini bisa disebut peredaran yang sistematis dan massiv. Kami yakin, Polisi sudah mengetahui pemasok dan pangsa pasar narkoba ke lokasi itu,” terangnya.

Kurnia menyebut, ada yang unik dibalik kasus tersebut, dimana benang merah antara Sekda Nias, Yafeti Nazara (sudah dilepas) meskipun dinyatakan positif pengguna narkoba dan ditemukannya barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi dari ASN itu dengan DS (manajemen Bosque), oknum aparat dan 2 dari 11 tersangka yang diamankan Polisi.

“Sebenarnya, jika melihat laporan dari pak Kapolrestabes kepada Kapolda Sumut, ada 11 tersangka. Namun hanya dua orang saja yang ditahan. Nah, kedua orang yang ditahan itu sebenarnya tidak bisa lepas dari DS, karena kedua orang ini sengaja dijadikan tumbal untuk melindungi DS dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sedikitnya 30 orang karyawan Karaoke dan KTV Bosque di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan meradang, karena gajinya selama dua bulan ‘digondol’ Polisi saat menggerebek tempatnya bekerja pada 13 Juni 2021 lalu.

Frans Marbun

Foto-Kurnia Kartahari