KEADILAN – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar SH menilai, Upa Labuhari, lawyer atau pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur oleh Kejaksaan, terindikasi dikriminalisasi.
Erman Umar mengatakan, Upa Labuhari yang dijerat Pasal 21 UU Tipikor merupakan anggota KAI. Upa ditersangkakan karena seolah-olah menghalangi tindakan aparat dalam menjalankan tugas menangani perkara tindak pidana korupsi terhadap kliennya. Menurut Erman Umar, Upa Labuhari menjalankan kuasa berdasarkan Undang-undang Advokat. Namun yang terjadi seolah kuasa yang dijalankan Upa sebagai pengacara tidak benar.
“Rekan kami ini dia (Upa, red) menjalankan kuasa berdasarkan Undang-undang Advokat, tapi kuasa itulah yang dipermasalahkan seolah-olah tidak benar. Sementara, dia dibawa oleh salah satu tersangka juga itu sudah berkali-kali dia mendapatkan klien dan tidak ada masalah. Kemudian tahu-tahu ada persoalan sekarang ada yang menyatakan tidak memberikan kuasa kepada Pak Upa ini. Kemudian dia (Upa, red) menyampaikan apa yang dia ketahui dalam perkara korupsi itu ada oknum jaksa menerima sesuatu yang memang akhirnya dikembalikan. Dia sebagai advokat menyampaikan itu sebagai klarifikasi melalui surat ke presiden, kemana-mana itu hal yang wajar. Tapi tahu-tahu pihak Kejaksaan Agung periksa itu jaksa-jaksa yang ada berita miring,” ungkap Erman Umar, Kamis (29/2/2024) usai mengunjungi Upa Labuhari yabg ditahan di Rutan Bengkulu.
Namun sekarang, sambung Erman Umar, Upa Labuhari yang menjalankan profesinya sebagai advokat mendampingi kliennya ditetapkan tersangka. Menurut Erman Umar, Upa Labuhari tidak menghalangi penanganan perkara pokoknya karena
perkara pokoknya jalan semua tidak ada yang terhalang. Oleh sebab itu, Erman Umar menganggap, Upa Labuhari dikriminalisasi oleh Kejaksaan.
“Kami menganggap ini dikriminalisasi, maka kami mengimbau ini jadi perhatian jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti ini. Kunjungan kami ke Pak Upa untuk memberikan dukungan moral, support,” jelas Erman Umar.
Erman Umar menyebut, jika orang yang menjadi klien Upa Labuhari itu awalnya merasa dirugikan seharusnya melapor, tapi dalam hal ini bukan merintangi penyidikan.
“Tapi faktanya kan tidak ada, apakah dirugikan atau tidak, kalau dirugikan itu bukan menghalangi penyidikan tapi pidana umum. Tapi yang terjadi sekarang justru Pak Upa ini dianggap menghalangi,” terang Erman Umar.
Wasekjen KAI Chairul Aman, SH., MH menambahkan, kedatangan rombongan KAI tersebut sebagai organisasi yang mewakili keorganisasian dalam memberikan hak, karena Upa Labuhari adalah anggota DPP KAI.
Diketahui, Presiden DPP KAI Erman Umar, SH mengunjungi Upa Labuhari bersama Wakil Sekjen DPP KAI Chairul Aman, SH, MH, Wasekjen KAI Arman Supraman, SH, MH, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Ilham Patahillah, SH, MH, Sekretaris DPD KAI Provinsi Bengkulu Saiful Anwar, SH, Ketua DPC KAI Kota Bengkulu Benni Hidayat, SH, Adv. Nasarudin, SH, MH, Adv. Ranggi Setiyadi, SH.(Tim)