KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejatinya menjemput bola melaporkan transaksi keuangan judi online kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
“Kita pengen keseriusan PPATK melihat dalam kondisi judol ini untuk jemput bola terkait apa yang menjadi kiranya untuk disampaikan kepada para penegakan hukum untuk ditindaklanjuti seberapa besar,” tegas Sahroni.
Lanjut politisi NasDem ini, PPATK harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan jumlah pemilik dan pengguna judi online tersebut.
“Kita berharap PPATK ke depan karena pemberantasan judi online akan disikapi oleh penegakan hukum, bapak-bapak lebih reaktif untuk jemput bola,” tukasnya.
Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada pemain judi online yang berusia di bawah sepuluh tahun. Fakta ini menunjukkan populasi demograsi pelaku judi online semakin berkembang.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat,” jelasnya.
Menurut Ivan, adanya fakta pelaku judi online masih di bawah umur lantaran bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil. Praktik judi online tak lagi identik dengan nominal jutaan rupiah.
“Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10 ribu kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Rapat dengan Komisi III DPR, PPATK Dukung Reformasi Hukum Presiden Prabowo








