KEADILAN – Dua pengelola judi online berinisial NA (42) dan CAS (40) ditangkap penyidik Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Judi online ini terungkap dari penyelidikikan polisi terhadap website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lainnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (22/10/2023) mengatakan, tersangka NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/2023) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“kedua tersangka ditangkap tim penyidik Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus pada Senin (16/10/2023) dari pukul 01.00 WIB sampai 15.00 WIB, di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” kata Kombes Ade Safri.
Kedua tersangka menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan dan judi bola. Keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan sehingga dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bahkan tersangka CAS diketahui juga membuka kantor judi online di kawasan Denpasar Bali. “Tersangka CAS punya kantor judi online di Bali,” ujar Ade Safri.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yakni 7 unit komputer, 5 unit laptop dan 4 unit handphone. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk dan sejumlah kartu ATM.
Reporter: Penerus Bonar







