Polda Metro Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

KEADILAN- Polda Metro Jaya akan membuka kembali semua kasus yang melibatkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut. “Iya semuanya. Semuanya (termasuk kasus Rizieq Shihab-red),” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/12/2020).

Berikut kasus yang menjerat Rizieq di Polda Metro Jaya. Kasus-kasus ini dihentikan karena Rizieq bepergian ke Arab Saudi pada April 2017.

Kasus Dugaan Chat Mesum

Pada 29 Januari 2017, kasus chat mesum Rizieq dan Firza mulai ramai diperbincangkan masyarakat. Tangkapan layar chat yang diduga dilakukan keduanya viral di media sosial. Sumbernya berasal dari situs baladacintarizieq.com. Dari tangkapan layar itu, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp dan diduga terjadi pada Agustus 2016.

Keesokan harinya, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya

Setelah bergulir cukup lama dan penahanan terhadap Firza karena kasus makar, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

Diduga Lecehkan Umat Kristen

Pada Desember 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan ceramah sang Imam Besar yang tersebar di YouTube.

Dalam ceramah yang terjadi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen dengan mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”

Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga. Kasus mata uang berlogo palu-arit

Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo “palu-arit” ke Polda Metro Jaya pada Januari 2018. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Bank Indonesia (BI) yang merupakan lembaga yang mengeluarkan mata uang baru tersebut sudah memberikan klarifikasi soal logo yang dianggap palu arit tersebut. Dijelaskan, bahwa logo BI yang tampak seperti palu arit tersebut merupakan pengaman dengan teknik rectoverso yang salah satunya bertujuan agar tidak mudah dipalsukan.

Keempat. Dilaporkan politikus PDIP Henry Yosodiningrat

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq. Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam.

Henry kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017 dan diterima dengan nomor laporan LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun belakangan, pengusutan kasus itu dihentikan sementara oleh polisi, menyusul kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi.

Odorikus Holang

Index