KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya tengah menelaah penerapan pasal tersebut kepada Nurhadi.
“Kami memastikan akan segera menerapkan Pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dia menjelaskan, pada prinsipnya Pasal TPPU bisa diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup, dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan surat berharga.
“Saat ini KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan Pasal TPPU pada perkara tersebut,” imbuhnya.
Ali mengapresiasi, dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi.
“Kami akan segera informasikan perkembangannya,” pungkas Ali.
AINUL GHURRI








