Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Rp3,8 Miliar dan 3,4 Kg Sabu Disita

KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara Malaysia–Pontianak. Dalam kasus itu, uang tunai Rp3,8 miliar lebih serra narkoba jenis sabu seberat 3,4 kg disita. Barang haram dan uang tunai itu diperoleh polisi dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Polisi menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (25/06/2026). Selain sabu, polisi juga menyita heroin, ribuan butir ekstasi, cartridge narkotika, alat distribusi, dan uang hasil dugaan transaksi narkotika yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang merusak generasi bangsa.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Polsek maupun Polres terdekat agar jaringan narkotika dapat segera diungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di kawasan Pontianak Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial DK, MR, dan KS. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MR dan KS berstatus saksi karena tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang buktinyanh disita dalam penggerebekan itu yakni; Dari hasil
Sabu seberat 4,3 kg, heroin seberat 13,93 gram, ekstasi 6.236 butir, cartridge narkotika jenis “get rich” sebanyak 1.416 unit, timbangan digital dan perlengkapan distribusi, serta uang tunai sebesar Rp3.859.700.000.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan bukanlah peredaran skala kecil. Tersangka diduga bagian dari jaringan terorganisir dengan perputaran dana mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh narkotika tersebut diduga berasal dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang berdomisili di Kuching, Malaysia. Penyidik mengungkapkan, tersangka DK menerima kiriman narkotika tersebut, pada 8 Juni 2026.

Dalam waktu singkat, sebagian besar barang haram itu telah diedarkan kepada sejumlah pelanggan tetap sehingga menghasilkan uang miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu dua hari.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika lintas negara masih menjadikan Kalimantan Barat sebagai salah satu jalur strategis peredaran barang haram dari luar negeri. Letak geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika.

Saat ini Polda Kalbar terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memburu pemasok utama berinisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Dari hasil perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil disita berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang penyalahguna narkotika.

Sabu seberat 4,3 kilogram diperkirakan setara dengan potensi konsumsi sekitar 18.000 pengguna. Sementara ribuan butir ekstasi yang diamankan juga berpotensi beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Secara akademis, peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, dan ketahanan nasional. Karena itu, pemberantasannya memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu yang sangat berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas negara dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Setiap pengungkapan narkotika bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba,” tegas pihak kepolisian.****

BACA JUGA: Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Kementeri PU