KEADILAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa urusan pengaturan batas usia Capres dan Cawapres merupakan domain DPR RI.
”Serahkan urusan batasan usia ke DPR. Karena itu masuk open legal policy,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Mardani menegaskan, kewenangan MK bersifat negative legislation. MK bertugas menguji keabsahan dan kelayakan produk Undang-Undang (UU) yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Bukan domain MK. MK sifatnya negative legislation. Menilai UU sesuai atau tidak dengan UUD. Tidak membuat norma hukum baru,” tegasnya.
Diketahui, gugatan umur Capres dan Cawapres dimohonkan oleh Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar













