KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Demikian ditegaskan anggota Komisi II DPR Cornelis, Senin (03/10/2022)
Cornelis mengatakan halnitu saat rapat bersama KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Dia (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Itu teori dalam menyusun UU dan peraturan-peraturannya,” ujar Cornelis.
Apalagi, kata Cornelis, Pemerintah dan DPR tidak mengubah UU Pemilu sehingga KPU dalam menyusun PKPU masih seperti yang dilakukan komisioner KPU sebelumnya.
“Cuma diberikan catatan-catatan pasal mana saja yang berubah, pasal mana saja atau ayat-ayat mana. Karena PKPU merupakan turunan dari UU Pemilu,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Komisi II DPR RDP dengan KPU dan Bawaslu
Kehadiran Lembaga Survei Tak Boleh Jadi Masalah Bagi KPU













