Permohonan Penangguhan Penahanan Hasto, Begini Kata Ketua KPK

KEADILAN– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto buka suara terkait permohonan penangguhan penahahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Setyo mengungkap bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/02/2025).

Permohonan penangguhan tersebut, lanjut Setyo, kini diserahkan kepada penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.

“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” tegas Setyo.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menegaskan bahwa tindakan KPK dalam menahan Hasto tidak mendesak, mengingat Hasto selalu kooperatif dan tengah menjalani proses praperadilan.

Hal itu disampaikan Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP Jakarta beberapa waktu lalu.

Ronny menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menganggap Hasto akan melarikan diri. “Hasto selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa sidang praperadilan untuk Hasto telah dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, kesibukan Hasto dalam mempersiapkan Kongres PDIP yang akan diadakan pada April 2025 juga menjadi pertimbangan mengapa penahanan ini dianggap tidak perlu.

“Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan Hasto Kristiyanto,” tambah Ronny.

Ia menginginkan agar KPK mempertimbangkan semua faktor sebelum memutuskan untuk menahan Hasto, termasuk komitmennya dalam menjalankan tugas-tugas partai.