Perkara Korupsi Ketua Ombudsman RI Herry Susanto Segera Diadili

KEADILAN – Perkara korupsi Ketua Ombudsman Herry Susanto (HS) dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai 2025 segera masuk pengadilan. Pasalnya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin 8 Juni 2026 lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kegiatan yang secara administrasi dikenal dengan istilah Tahap II ini, penyidik menyerahkan yersangka HS untuk dituntut JPU di Pengadilan Tipikor,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapus9enkum Kejagung) Moehamad Jeffry.

Adapun kegiatan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai tahun 2025.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Kasus Posisi

Bahwa pada awalnya Sdr. LSO selaku Pemilik PT.TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar +Rp130 miliar. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Sdr. LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Kemudian Sdr. LSO bertemu dengan Sdr. HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Sdr. HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar.

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar + Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Sdr. LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Sdr. LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

“Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni,” ujar Jeffry.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal
Primair, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair, melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua, melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Perkara Korupsi Kimbah Cair Sawit Sudah Masuk Penuntutan, Tinggal Diadili