KEADILAN- Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosaputro disebut tak pernah melakukan transaksi saham secara langsung dengan perusahaan sekuritas.
Hal itu diungkapkan oleh karyawan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, Susanti Natalia saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/3/2022).
“Selama ini order saham dengan akun terdakwa, saya dapati melalui saudari Lisa Anastasia,” kata Susanti Natalia.
Pernyataan Susanti juga diperkuat oleh saksi lain dari karyawan PT Anugerah Sekuritas Indonesia, bernama Alamsyah. Ia mengaku dirinya tak pernah berhubungan langsung dengan Teddy. Sebab, pemesanan dilakukan oleh anak buah Teddy. Hal itu diketahui dari sejumlah data pemesanan transaksi saham.
“Selama ini mengenai hubungan pemesanan dilakukan melalui Lisa Anastasia, bukan secara langsung dari terdakwa,” ujar Alamsyah.
Alamsyah juga dikonfirmasi mengenai sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk transaksi saham di PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Menurutnya, dibutuhkan data lengkap bagi yang ingin bertransaksi, misalnya informasi dari lampiran KTP yang bersangkutan.
Majelis hakim pun meminta bukti transaksi saham dihadapan majelis hakim, terdapat perbedaan bukti identitas berupa KTP Teddy yang diduga digunakan untuk membuat akun supaya bisa melakukan transaksi.
Sehingga bukti transaksi saham tersebut, nantinya akan menjadi penilaian majelis hakim. Sedangkan Teddy juga membantah melakukan transaksi pada sekuritas tersebut.
“Tidak mengetahui transaksi-transaksi atas nama dirinya sendiri,” ujar Teddy saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Susanti dan Alamsyah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.
Diketahui Teddy Tjokro didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun.
Perbuatan itu, berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019.












