KEADILAN – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Kali ini, penyidik memanggil seorang karyawan di PT Danareksa Sekuritas.
“Saksi yang diperiksa adalah NA selaku karyawan PT Danareksa Sekuritas dengan jabatan Head Unit Cash Settlement. Yang bersangkutan diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama atas tersangka RARL.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Mereka adalah ESS mantan Direktur Ortos Holding Ltd, B mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.








