KEADILAN – Peringatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akhirnya terbukti. Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada Medan 2020 bekerja tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
“Beberapa waktu lalu sudah kita peringatkan atau sudah kita berikan ‘warning’ kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan agar dalam pemutakhiran ini dilakukan secara baik dan benar,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Medan, M Fadly kepada keadilan.idi, Minggu (2/8).
Menurut dia, terungkapnya adanya proses coklit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU berawal dari hasil pengawasan yang disampaikan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan kepada Bawaslu Kota Medan sejak 15 Juli lalu.
“Jajaran kita yang melakukan pengawasan melekat di lapangan menemukan banyak hal, diantaranya nama petugas PPDP tidak sesuai dengan Surat Keterangan (SK). Kemudian, PPDP tidak mencoklit langsung dari rumah ke rumah, tetapi dari warung kopi atau dari rumah petugas itu sendiri. Ada juga PPDP yang hanya menempelkan stiker A.A.2-KWK pada rumah warga,” ungkapnya.
Kemudian, sambung dia, ada juga PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. Bahkan, ada indikasi petugas tersebut berasal dari anggota partai politik (Parpol) aktif dan A.A.2-KWK itu tidak diisi secara lengkap.
“Setelah di ‘warning’ hari ini kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis maupun secara lisan kepada jajaran KPU. Tercatat, saat ini ada sembilan Panwaslu Kecamatan telah menyurati Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) agar segera melakukan perbaikan terhadap coklit, monitoring dan supervisi kejajaran di bawahnya, karena masih ada waktu 12 hari kedepan” terangnya.
Sementara itu, Kordiv PHL Panwaslu Kecamatan Medan Baru Nesten M mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu proses perbaikan dari PPK Kecamatan Medan Baru. “Iya, kita tunggu hasil perbaikannya. Sebab, proses Coklit memang masih berjalan dan akan berakhir 13 Agustus mendatang. Masih ada waktu untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PPK Kecamtan Medan Baru Muhammad Reza Aulia mengaku akan segera memperbaiki adanya kesalahan yang dilakukan Panwaslu sebagaimana yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Saran perbaikan sudah kami teriam dan akan segera ditindak lanjuti dan memperbaiki kesalahan itu,”ungkapnya singkat.
Frans Marbun










