KEADILAN – Tiada hari tanpa memberantas korupsi. Hari ini Kamis (19/09/2024), jaksa penyidik dibawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah memeriksa sepuluh orang saksi untuk tiga perkara korupsi. Dua perkara melibatkan orang sebagai subjek hukum dan satu perkara dengan tujuh korporasi sebagai subjek hukum.
Tiga perkara korupsi tersebut adalah perkara korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Selain untuk perkara korupsi Tol Jakarta-Cikampek, juga perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. Sedangkan perkara ketiga adalah perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Untuk perkara korupsi Tol Jakarta-Cikampek, empat orang diperiksa di Kantor Jampidsus, Jakarta. Keempatnya diperiksa untuk memperkuat berkas perkara atas nama tersangka DP.
Empat saksi tersebut adalah FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai 2020. MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama. EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur. Dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.
Untuk perkara pengelolaan komiditi emas jaksa memeriksa sebanyak tiga saksi. Keterangan ketiganya digunakan jaksa untuk memperkuat pembuktian berkas perkara atas nama tersangka HN dkk.
Tiga saksi tersebut adalah RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk. Dan, YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai Maret 2019.
Sedangkan untuk perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Grup, jaksa memeriksa tiga saksi. Ketiganya SW selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. GT selaku Branch Manager KCP Rengat. Dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat berkas perkara atas nama tujuh korporasi dibawah Duta Palma Grup. Ketujuh korporasi tersebut adalah PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA JUGA: Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Indofarma







