KEADILAN – Peradilan Alvin Lim tak mengabaikan prinsip nebis in idem (hukuman ganda). Sebab, pokok perkara Alvin Lim belum diputuskan pengadilan. Demikian inti pernyataan siaran pers Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikirim kepada para wartawan, Kamis (23/06/2022).
Siaran pers tersebut dimaksudkan Kejari Jakarta Selatan untuk menanggapi pemberitaan Media Online yang menyampaikan bahwa persidangan atas nama terdakwa Alvin Lim yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan mengabaikan prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Alasan pendapat pelanggaran nrbis in idem itu karena perkara tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K/Pid/2020 tanggal 22 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 02 April 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1036 /Pid.B /2018/PN.Jkt.Sel 20 Nopember 2019.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo, pandangan itu harus diluruskan karena membentuk opini yang keliru.
“Adalah suatu kekeliruan dalam perspektif hukum, apabila suatu putusan hanya dibaca pada bagian amarnya saja. Putusan semestinya dibaca secara komprehensif dari setiap pertimbangan-pertimbangan hakim, sehingga publik mengetahui apa yang menjadi dasar bagi Hakim dalam mengambil suatu keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Apabila kita baca dan cermati putusan tersebut, lanjutnya, secara keseluruhan dapat diketahui dalam pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara aquo. “Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut hanya mempertimbangkan ketidakhadiran Terdakwa dalam setiap persidangan sehingga membuat proses persidangan menjadi tidak terlaksana sesuai hukum acara yang berlaku. Oleh karenanya hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Alvin Lim, SH. M.Sc.CFP kepada Penuntut Umum,” ujarnya.
Menurutnya, sikap Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut untuk kembali disidangkan bukanlah merupakan suatu bentuk pengesampingan terhadap asas ne bis in idem sebagaimana ketentuan Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melainkan demi mewujudkan kepastian hukum, mengingat Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K /Pid/2020 tanggal 22 September 2020 belum memeriksa dan memutus pokok perkara sehingga belum diketahui apakah Terdakwa bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
“Karena sejatinya KUHAP telah mengatur bahwa Putusan Pengadilan yang merupakan putusan akhir adalah berupa putusan pemidanaan, putusan bebas maupun putusan lepas.
Perlu kami sampaikan, bahwa terhadap berkas perkara terpisah (splitsing) yaitu perkara atas nama MELLY TANUMIHARDJA dan BUDI ARMAN yang didakwa bersama-sama dengan Alvin Lim telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dimana masing-masing Terdakwa selain Alvin Lim telah diputus terbukti bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hal tersebut tentunya berbeda dengan perkara Alvin Lim sebelumnya, dimana perkara tersebut belum diperiksa dan diadili berdasarkan tahapan persidangan sebagaimana diatur dalam hukum acara karena Terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga mangkir dari persidangan. Hal tersebut yang membuat proses pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian menjadi tidak selesai,” jelasnya lagi.
Oleh karena proses pembuktian tersebut belum selesai, tambahnya, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya belum pernah mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa Alvin Lim. Pun demikian dengan majelis hakim yang belum menjatuhkan putusan akhir terhadap diri Terdakwa.
“Kami harap Terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada senin depan. sehingga persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum. Kami juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara Alvin Lim,” pungkasnya.














