Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, dituntut empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Hiendra terbukti telah melakukan suap terkait kepengurusan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Menghukum terdakwa Hiendra Soenjoto dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam (23/3/2021).

Jaksa membeberkan pemberian  terdakwa kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono total Rp45,726 miliar.

Pemberian uang sebanyak itu, terkait untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Nurhadi dan Rezky  diminta memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

“Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono karena ada harapan terdakwa dalam kepengurusan perkara. Sejak 2014 hingga 2016 perusahaan terdakwa memang memiliki masalah dengan PT KBN Marunda Cilincing Jakarta Utara,” terang jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 13 sebagaimana UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan Hiendra sekaligus mematahkan pernyataan Nurhadi yang tidak mengakui menerima suap dari terdakwa.

“Salah satunya dengan adanya penerimaan kebun kelapa sawit di Padang Lawas. Memang tidak secara langsung, tapi melalui sejumlah rekening milik orang lain, salah satunya dari saksi Totok Sugiarto,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Hiendra, Andre Reinaldo mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan JPU telah mendzolimi kliennya karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Pertama, terkait perjanjian antara Hiendra dengan Rezky itu riil dan fakta yang tidak terbantahkan, karena itu menggunakan akta notaris. Jadi pemberian itu merupakan perjanjian kerjasama bukan suap atau pemberian hadiah,” terang Andre kepada Keadilan usai persidangan.

“Yang kedua, jaksa itu dzolim karena pasal 13 itu maksimal tiga tahun (penjara). Ini berbicara bukan salah atau benar, itu betul (sesuai hukum),” pungkas Andre.

AINUL GHURRI