Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (TAU) Ardian Iskandar Maddantja divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hakim menilai, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang nilainya mencapai Rp1,95 miliar melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Uang itu diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah paket pengadaan sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat sejumlah 115.000 paket bansos.

Pemberian uang itu dilakukan melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat PPK Kemensos.

Ardian memberikan uang komitmen fee itu terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos 2020.

Majelis mempertimbangkan, hal yang memberatkan adalah Ardian tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah dalam penanganan dampak Covid-19,” tutur hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu terdakwa juga selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

AINUL GHURRI