KEADILAN – Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan. Penahanan pelaku korupsi yang terjadi pada periode tahun 2023 hingga 2024 tersebut dilakukan pada Selasa (24/02/2026).
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka yang ditahan adalah WH yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023. Lalu MLA Kepala KSOP Belawan pada tahun 2024. Terakhir SHS yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta indikasi perbuatan melawan hukum.
“Kewenangan penggunaan jasa pandu tunda merupakan wewenang Otoritas Pelabuhan. Jika belum dapat menyediakannya sendiri, dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015,” kata Arif didampingi Kasi Penkum Rizaldi, SH., MH dan Ketua Tim Penyidik Hendrik Sipahutar,SH.,MH
Dalam kasus ini, Arif menjelaskan, jasa pandu tunda di Pelabuhan Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Sesuai peraturan, kapal yang wajib menggunakan jasa tersebut adalah kapal dengan tonase di atas 500 Gross Tonase (GT) yang masuk ke perairan wajib pandu.
Namun, data dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing tersangka pada periode jabatan mereka.
“Para tersangka sebagai Kepala KSOP memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait penggunaan jasa pandu tunda,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Belawan ini.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. “Saat ini penyidik masih bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman penyidikan dan perhitungan kerugian secara detail,” ungkapnya.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Arif mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk tersangka WH. Kemudian PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk tersangka SHS. Lalu PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk tersangka MLA
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.
Arif mengimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan. “Kami akan terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.














