KEADILAN – Indonesia Police Watch (IPW) bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan pemotongan honorarium hakim agung dalam kurun waktu 2022-2024.
Laporan mereka disertai dengan membawa bukti-bukti dokumen yang diserahkan oleh lembaga antirasuah. Selain itu, mereka juga meminta agar KPK mendalami atas dugaan penyelewengan oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait honor tersebut.
“Ini ada potensi dugaan kami pemotongan ini dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan (MA) makannya kami minta (KPK) dalami,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dimintai keterangan, Rabu (2/9/2024).
Sugeng menyebut, terkuaknya dugaan pemotongan honor hakim itu bermula pada 10 Agustus 2021 lalu dengan dikeluarkannya penetapan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Adapun dalam beleid tersebut tertuang hak honorarium bagi para hakim agung.
Sugeng mengatakan, honor itu seharusnya diterima hakim agung dalam menangani perkara dengan durasi 90 hari bisa selesai. Namun kata Sugeng, ada dugaan pemotongan honor penanganan perkara hakim agung sekitar 25,59 persen.
“Honor itu tidak jelas, tidak diterima hakim agung. Ini yang mau kami laporkan setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau seperti apa. Kami laporkan biar ditangani oleh KPK,” ujar Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, honorarium untuk hakim agung hanya menerima 60 persen. Kemudian sekitar 14,05 persen dibagikan kepada tim pendukung, seperti asisten, panitera yang mendukung prosesnya penanganan perkara secara adminstratif.
“Jelas di sana ada sekitar dari honor yang 100 persen. Tapi yang 25,59 persen tidak jelas peruntukkannya untuk siapa, entah menguap ke mana,” tandasnya.
“Nominal jumlah (pemotongan honorarium) nya kalau dihitung kasar, berdasarkan penghitungan kami sekitar Rp95 miliar selama tiga tahun,” ungkapnya.
Sugeng mengutarakan, penyelewengan itu melibatkan peran aktif dari panitera MA yang diduga mengelola dana hasil pemotongan tersebut untuk kepentingan pribadi. Sugeng juga menduga, pemotongan honor ini diketahui oleh para pimpinan MA.
“Kami juga membawa bukti adanya bukti pemotongan tersebut. Kami juga punya bukti surat internal dari di Mahkamah Agung ke Setjenan terkait jumlah honor yang diterima hakim agung dan staf pendukung,” pungkas Sugeng.
BACA JUGA: Jampidum Asep N Mulyana dan Jaksa Agung Republik Chili Bahas RJ dan Deferred Prosecution Agreement













