Pengusaha Surabaya Menang Kasasi, PT Antam Dihukum Rp1,1 Triliun

KEADILAN- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Antam. Pengusaha asal Surabaya itu menggugat perusahaan tambang emas milik negara atas perkara perbuatan melawan hukum, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp817,46 miliar atau 1.136 kilogram emas batangan.

“Amar Putusan Kabul,” demikian tertulis di laman resmi MA, Rabu (6/7/2022).

Mulanya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi crazy right itu kalah di tingkat banding.
Perusahaan pelat merah itu dinyatakan lolos atas ganti rugi 1,1 ton emas.

Budi akhirnya mengajukan kasasi pada 21 April 2022. Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022. Meski demikian, MA belum menjelaskan maksud amar kabul tersebut.

Dalam kasus itu, terdapat lima tergugat, antara lain Antam sebagai tergugat I; Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II; Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III; Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer sebagai tergugat IV; dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Hakim menyatakan seluruh tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (6/7/2022).

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan kasasi itu, diketok oleh Ketua Majelis kasasi yaitu Maria Anna Samiyati, dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo.

“Menghukum Para Termohon Kasasi (Antam dkk) untuk membayar biaya dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” demikian bunyi amar majelis kasasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan