KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/09/2023) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rifki. Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.
Vonis tujuh tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh Hakim Akhmad Suhel di Ruang Sidang tiga PN Jaksel. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU Anesta Lasya menuntut Rifki dengan hukuman tujuh tahun penjara. Menurut JPU melanggar pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”. Hukuman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin