David Disarankan Juga Gugat Perdata Mario

KEADILAN – Mario Dandy tampaknya tak akan bisa tidur nyenyak. Setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat dan dihukum restitusi Rp25 miliar, ia bakal dikejar korban dalam perkara perdata. Setidaknya itu saran pakar hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kepada Keadilan.id, di Jakarta, Senin (07/09/2023). Ia mengatakan sangat mendorong korban supaya mengajukan upaya hukum perdata terhadap Mario Dandy.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi 25 miliar kepada Mario Dandy karena kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.
Menurut Fickar, pihak David Ozora bisa melayangkan gugatan immateril kepada Mario Dandy. Gugatan immateriil tersebut untuk menuntut ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya. Gugatan immaterial diatur dalam Pasal 1371 KUHPerdata yang mengatur tentang ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan.
“Selain restitusi dari putusan pidana, korban juga bisa menuntut kerugian perdata lainnya (ganti rugi), Korban masih mempunyai hak menggugat ganti rugi kepada Mario,” ujar Fickar kepada Keadilan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur : Shyamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru