KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan Pemilu 2024.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono dalam amar putusannya di persidangan PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menurut majelis, pengadilan umum tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang sifatnya sengketa pemilu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang dan Perma No. 2/2019.
Selain itu, menurut majelis hakim, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum, melainkan juga mengenai sengketa partai politik.
“Maka disimpulkan, majelis hakim tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan peradilan umum, melainkan peradilan tata usaha negara (PTUN). Bahkan PTUN juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil putusan Bawaslu kalau itu memang keberatan itu dari KPU,” jelas Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan usai persidangan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Namun, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan PN Jakarta Pusat. Nantinya, berkas fisik hasil putusan tersebut bakal dikirim besok ke PN Jakarta Pusat.
“Namun demikian, hari ini secara online itu langsung disampaikan ke PN,” tutur Binsar.
Meski demikian, bila ada pihak yang merasa keberatan atas putusan PT DKI, Binsar menjelaskan bahwa para pihak diberi waktu masa tenggang untuk melakukan upaya hukum kasasi selama 14 hari, terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar














