KEADILAN– Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Efendi Lod Simanjuntak mendorong kliennya agar membongkar perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, ia sudah memberikan arahan kepada kliennya agar terbuka terhadap perkara tersebut di persidangan selanjutnya.
“Kami sebagai kuasa hukum sudah memberikan arahan bahwa udah buka aja semuanya, enggak usah ditutupi ya. Saya pikir dia (Kasdi) harus memberikan pernyataan apa adanya,” ucap Efendi usai persidangan ad e charge di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Diketahui, pada sidang berikutnya Kasdi Subagyono akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL.
Efendi menilai, semua publik telah mengetahui peristiwa tercela yang terjadi di Kementan. Di mana sejumlah bawahannya telah mendapat perintah dengan penuh paksaan dan tekanan yang dilakukan oleh SYL.
“Artinya, bagaimana perintah itu dilakukan dan dipenuhi oleh bawahan-bawahan. Syukur juga peristiwa ini terungkap, kalau tidak keterusan ini peristiwa (pemerasan dan gratifikasi) di Kementan,” terangnya.
“Orang yang melaksanakan perintah karena keterpaksaan itu menghilangkan sifat-sifat kesalahan dari orang tersebut, itu salah satu penghapusan hukum pidana dari yang bersangkutan. Intinya, tiada pidana tanpa kesalahan,” sambungnya.
Efendi mengklaim, kliennya tidak pernah menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatan kliennya lantaran hanya mengikuti sesuai perintah menterinya. Bila permintaan SYL tak dituruti, kata Efendi, maka jabatan Kasdi terancam dicopot.
“Perintah-perintah itu sebenarnya kalau tidak dilaksanakan, jabatannya bisa dicopot,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Ia didakwa bersama-sama dengan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Dakwaan dan persidangan mereka dilakukan dalam berkas terpisah.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













