Penahanan Artis Rizky Billar Kewenangan Penyidik, Ini Dasar Hukumnya

KEADILAN – Penahanan artis Rizky Billar oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, kewenangan penyidik.

“Kewenangan subjektif penyidik atau penuntut atau hakim sebelum ada putusan yang tetap,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada keadilan.id, Kamis (13/10/2022).

Apalagi, ancaman hukuman terhadap Rizky di atas lima tahun sebagaimana secara formil diatur dalam pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kalau merujuk pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP, seorang tersangka dapat ditahan jika tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih.

“Syarat materiilnya adalah kekhawatiran merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Diketahui, Rizky resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai diperiksa pemeriksaan dari Rabu (12/10) hingga Kamis (13/10/2022). Rizky diputuskan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar