KEADILAN – Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (12/10/2022). Penetapan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar Cecar 38 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi
Zulpan menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, Rizky disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 38 pertanyaan.
Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora, atas dugaan KDRT. Terhadap laporan tersebut, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi.
Tetapi, untuk Rizky Billar sendiri sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalakan pada Kamis (6/10/2022).
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








