KEADILAN – Sidang pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BCMG di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), saat ini dalam proses pemeriksaan saksi. Dalam sidang ini, saksi notaris terkait RUPS LB yang dihadirkan JPU justru mengaku bahwa kasus ini akibat kelalaiannya.
Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung hari Selasa (29/6/2021) ini, dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani sebagai Hakim Ketua, beserta Riyanto Adam Pontoh dan Lebanus Sinurat sebagai Hakim Anggota. Pada sidang ini JPU menghadirkan saksi Mia R Setianingsih, bersama staffnya Yunita Rahmawati selaku notaris dalam RUPS LB pada tanggal 5 April 2019.

Pada sidang ini ketiga terdakwa yaitu RL, PHS, dan SM bersama kuasa hukumnya turut hadir di persidangan. Ketiga terdakwa tersebut diduga memalsukan akte otentik dan surat perusahaan PT BCMG yang menjadikan SM sebagai Dirut PT BMCG seusai RUPS LB.
Akibat perbuatan RL, PHS dan SM, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar. Ketiga terdakwa kini didakwa Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1).
Di dalam persidangan, Mia dicecar dengan banyak pertanyaan oleh Subhan Noor selaku JPU. Pertanyaan JPU yang dilontarkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembuatan akta otentik dan siapa saja yang hadir dalam RUPS LB di Jakarta Utara.
Saat menjawab pertanyaan JPU, saksi Mia R Setianingsih malah banyak mengatakan lupa. Saat ditegur Hakim mengenai pernyataannya, saksi bahkan sempat mangatakan dirinya mempunyai masalah sehingga sulit mengingat kejadian perkara.
Namun ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, Mia dengan lancar menjawab pertanyaan kuasa hukum. Kuasa hukum terdakwa bahkan sempat mengatakan saksi Mia sempat menangis meminta maaf dan berjanji akan membatalkan akta hasil RUPS LB tersebut. Tetapi sampai saat ini saksi tak membatalkannya, sehingga terdakwa meminta notaris lain untuk membatalkannya.
Terkait perihal tersebut Mia menjawab bahwa dia juga tidak tahu. Saksi pikir setelah terdakwa membatalkan akta, maka dengan sendirinya akta tersebut batal.
Kuasa hukum juga bertanya apakah ini kelalaian saksi sehingga ada nama yang tak dimasukan dalam akta. Saat itu Mia menjawab bahwa itu kelalaianya.
“Saya akui ini kesalahan saya. Mungkin saat itu memang ada yang terlewat,” ucap Mia di persidangan.
Saksi berikutnya, saksi bernama Yunita Rahmawati selaku staff notaris mengatakan bahwa dirinya memang ikut saat RUPS LB. Namun ketika ditanya mengenai pembuatan notulen RUPS LB, dirinya mengaku tidak tahu perubahan susunan PT BMCG. Ia hanya menulis apa yang dikatakan oleh notaris.
Sidang ditutup dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.
CHARLIE TOBING













